Cari Tahu Tentang Coklit, yuk!
Halo gaes apa kabar?
Lama ga sharing di blog ya,
sungguh terlalu memang.
Kali ini mau sharing masih kaitan
dengan Pemilihan yaitu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih atau Coklit.
Duh makanan apa itu bun?
Jadi aku jelasin sedikit ya, biar
teman – teman juga paham apa itu coklit.
Pemilihan Serentak 2024
Sebelum bahas coklit, kita bahas dulu kaitan dengan
Pemilihan Serentak 2024 atau lebih dikenal dengan Pilkada serentak 2024. Perlu
teman – teman tahu bahwa selain pemilu, tahun ini juga kita akan menghadapi
Pemilihan Serentak 2024 pada tanggal 27 November 2024. Dimana dalam pemilihan ini
akan memilih Gubernur dan wakil gubernur , dan juga Walikota/Bupati dan
wakilnya. Jadi cuman dapat dua surat suara saja. Nah, dalam Pemilihan ini tentu
dong tidak langsung kampanye dan pencoblosan tetapi harus memulai yang namanya
tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Kenapa? Karena pasca pemilu tentu ada banyak
dinamika dalam kependudukan. Contohnya yang pas pemilu masih enam belas tahun,
tetapi setelah pemilu berusia tujuh belas tahun, Meninggal atau bisa juga
pindah domisili dan masih banyak lagi. Hal inilah yang butuh adanya
pemutakhiran data pemilih.
Apa itu Coklit?
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah untuk memastikan
daftar pemilih yang sudah di sinkronkan ini sesuai dengan data yang ada. Itulah
kenapa akan ada petugas (disebut Pantarlih) yang dari pintu ke pintu akan mencocokan
dan meneliti data teman – teman. Apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau
belum. Kalau sudah di coklit nantinya akan diberikan stiker sebagai penanda
bahwa teman – teman sudah di coklit akan ditempeli stiker sesuai dengan Kartu
Keluarganya. Jadi kalau di rumah tersebut ada dua Kartu Keluarga, maka akan ada
dua stiker yang ditempel.
Apa yang harus disiapkan saat coklit?
Nah, kalau teman – teman belum di coklit, ada baiknya
mempersiapkan beberapa dokumen terkait dengan coklit dan juga harus tahu banget
prosedurnya. Kira – kira apa aja ya yang perlu disiapkan?
1.
Siapkan dokumen KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
Kalau misal KTP ga ada bisa pake IKD (Identitas Kartu Digital). Kalau misal KTP
lupa taruh dimana, ya bisa juga pake Kartu Keluarga. Nah, kalau misal dalam
satu rumah ada dua Kartu Keluarga, maka akan lebih baik bila disiapkan biar
pantarlihnya ga bolak balik ya.
2.
Setelah selesai di coklit akan dapat Form A
Daftar pemilih yang disimpan oleh tuan rumah dan juga stiker yang akan di
tempel oleh pantarlih biasanya di jendela atau pintu rumah warga yang coklit. Kenapa
di tempel stiker? Karena sebagai penanda bahwa keluarga teman – teman sudah di
coklit.
3.
Siapin air minum. Ini ga wajib ya hehehe tapi
kasian juga kan pantarlih sudah muter – muter pasti capek dan dengan senang hati
kayaknya kalau di sajikan minuman.
Ada beberapa hal yang harus
diperhatikan oleh teman – teman adalah pastikan pantarlih menggunakan identitas
pantarlih. Kaya pake rompi pantarlih maupun pake id card pantarlih. Selain pantarlih
mungkin juga teman – teman akan di datangi oleh Panwas Kelurahan/desa (PKD).
PKD ini bertugas untuk melakukan pengawasan melekat, memastikan agar pantarlih
melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan regulasi.
Tapi bisa saja PKD berkeliling
mandiri untuk melakukan patrol kawal hak pilih mengecek adakah warga yang belum
di coklit ataupun adakah warga yang memliki NIK Ganda.
Nah, Kalau teman – teman ada melihat ada pelanggaran dalam coklit, bisa langsung lapor saja ke kantor Bawaslu terdekat. Bisa melalui PKD, Panwascam maupun hotline Bawaslu Kota Tegal
Tapi apa saja yang menjadi
pelanggaran dalam coklit? Nah, nanti kita bahas di postingan selanjutnya.
Semoga postingan ini bisa menambah
wawasan teman – teman dalam persiapan Pemilihan Serentak 2024.
Saya Sudah di coklit, kalau
kamu?
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan jejak disini ya