Sudah di Coklit Belum?
Dear Ladies,
adakah diantara kalian yang sudah di coklit?
Atau jangan
– jangan malah ga tau apa itu coklit?
Kalau ada
yang belum tahu sini saya kasih tahu dulu ya.
Jadi saat
ini KPU sedang memasuki dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu
2024. Dan salah satu caranya dengan melakukan Pencocokan dan Penelitian yang
biasa di singkat menjadi coklit. Dan untuk petugasnya sendiri dinamakan
Pantarlih. Coklit ini menjadi salah satu bagian penting dalam Penetapan Daftar
Pemilih. Kenapa ya?
Pantarlih
ini akan melaksanakan tugasnya kurang lebih selama dua bulan. Dan tugasnya
adalah untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian data yang dimiliki KPU dengan
kondisi lapangan sebenarnya. Karena pastilah dari data 2019 akan banyak
perubahan. Contohnya yang dulu belum memiliki Hak Suara, sekarang sudah punya
Hak Suara. Atau mungkin ada yang sudah meninggal tapi namanya masih tercantum
dan lain sebagainya. Nah, tugas Pantarlih lah untuk mencocokan dan meneliti
data data tersebut. Supaya tidak ada warga yang memiliki hak suara tapi
terlewat.
Terus apa
dong yang harus di siapkan kalau ada Pantarlih datang ke rumah?
Tentunya
teman – teman harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk di tunjukkan kepada
Pantarlih yaitu KK dan juga KTP Elektronik. Jadi buat yang mungkin harus bikin
KK baru karena baru menikah mungkin, ada baiknya untuk segera bikin ya. Pastikan
juga ketika memiliki anak usia 16 tahun saat di coklit tetapi saat pemilu 2024
sudah berusia 17 tahun, pastikan untuk di data juga ya sebagai daftar pemilih
potensial.
Dan ketika
sudah dilakukan proses coklit, maka Pantarlih akan menempelkan Stiker di depan
rumah. Jangan kaget dan marah ya sist. Cukup arahkan saja kira kira stiker mau
di temple dimana.
Oiya,
Petugas Pantarlih ini biasanya menggunakan identitas pantarlih seprti Topi,
Rompi ataupun identitas.
Jadi gimana
sudah siap untuk di coklit?
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan jejak disini ya