Sembilan Metode Kampanye Pemilu 2024
Hai Sahabat Aleeya…
Beberapa yang lalu ada seorang sahabat yang bertanya “Mba,
kok kampanye tapi sepi ya? “
Adakah yang berpendapat yang sama?
Kalau ada yang berpendapat yang sama, sini aku certain kaitan
tentang Sembilan Metode Kampanye Pemilu 2024.
Jadi sahabatku sekalian, Kampanye itu dimulai pada tanggal
28 November – 10 Februari 2024. Akan Tetapi dalam periode tersebut ada beberapa
regulasi yang berbeda terkait dengan time linenya dan metode kampanye nya.
Seperti apa ya ? yuk kita simak.
Metode Kampanye ada sekitar 9 metode, saya jelaskan sedikit
ya. Kalau mau lebih jelas teman – teman bisa baca sendiri terkait dengan PKPU
no 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
1.
Pertemuan Terbatas
Nah, mungkin ada yang belum tahu apa sech
pertemuan terbatas? Sahabat – sahabat pertemuan terbatas dalam metode kampanye
pemilu adalah pertemuan yang dilakukan di dalam ruangan atau di Gedung tertutup,
dan/atau pertemuan virtual melalui media daring. Untuk peserta kampanye pun
dibatasi hanya seribu orang untuk tingkat kabupaten/kota.
2.
Pertemuan Tatap Muka
Nah kalau pertemuan tatap muka ini dapat
dilakukan di dalam ruangan atau Gedung tertutup. Dan jumlah peserta tidak
melampaui kapasitas tempat duduk, dan pesertanya dapat terdiri atas peserta
pendukung dan tamu undangan.
3.
Penyebaran Bahan Kampanye
Bukan kampanye Namanya kalau tidak
menyebarkan bahan kampanye. Nah untuk bahan kampanye ada berbagai jenis salah
satunya berbentuk selebaran, brosur, Pamflet, Posetr daln lain sebagainya sesuai
dengan PKPU no 15 Tahun 2023.
4.
Pemasangan Alat Peraga kampanye pemilu di tempat
umum.
Ada ga diantara sahabat yang suka lihat
banner di pinggir jalan? Nah itu Namanya Alat Peraga Kampanye (APK) APK ini
tidak boleh sembarangan di pasang ya. Karena ada aturan khusus terkait dengan
pemasangan APK ini.
5.
Media Sosial
Di era sekarang ini tentu semua orang sudah
menggunakan sosial media sebagai branding diri. Termasuk juga peserta pemilu
beserta relawannya. Akan tetapi yang bisa di daftarkan ke KPU hanya ada 20 Akun
sosial media.
6.
Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik,
dan Media Daring.
Boleh ga pasang iklan? Ya boleh dong tetapi
juga harus disesuaiakan dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
7.
Rapat Umum
Nah, metode kampanye inilah yang mungkin
akan sedikit meriah, karena bisa dilakukan di tempat terbuka seperti Lapangan,
Alun – alun, Stadion, atau tempat terbuka lainnya. Tetapi metode kampanye ada
waktu tersendiri.
8.
Debat pasangan Calon tentang materi kampanye
pemilu pasangan calon dan
Kalau metode ini rasanya teman – teman sudah
pernah atau bahkan ada yang menanti momennya ya. Karena untuk metode ini di
siarkan secara nasional.
9.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.
Untuk kegiatan lainnya bisa dilakukan
berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar,
perlombaan, dan/atau bakti sosial.
Kapan ya waktu nya?
Nah kalau metode kampanye sudah dipahami
maka selanjutnya adalah sahabat harus tahu tentang kapan waktunya dimulai metode
– metode tadi.
28 November – 10 Februari 2024
·
Kampanye pertemuan terbatas
·
Kampanye pertemuan tatap muka.
·
Penyebaran bahan kampanye
·
Pemasangan Alat Peraga Kampanye
·
Kampanye Media Sosial
·
Debat pasangan calon
·
Kegiatan lain
21 Januari 2024 – 10 Februari
2024
·
Kampanye Rapat Umum.
·
Kampanye Iklan : Media Masa Cetak, Media Massa Elektronik
Nah sahabat – sahabat itu tadi
sekilas tentang kampanye yang mungkin belum diketahui. Untuk lebih lengkapnya
sahabat bisa cek di PKPU no 15 Tahun 2023
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan jejak disini ya